Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Pengawas Layanan Publik, Ombudsman RI Tak Boleh Tersandera Kepentingan Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 21:28 WIB
Jadi Pengawas Layanan Publik, Ombudsman RI Tak Boleh Tersandera Kepentingan Politis
Dr Janpatar Simamora/Ist
rmol news logo Ombudsman RI selaku lembaga pengawasan layanan publik selayaknya tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik tertentu. Sebab, layanan publik yang prima menjadi hak seluruh masyarakat tanpa harus memandang warna politis masing-masing.

Penegasan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Dr Janpatar Simamora terkait semakin tidak jelasnya kelanjutan dari proses seleksi calon kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dan beberapa daerah lain seperti Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu.

“Masyarakat harus mendapatkan layanan publik yang baik. Dan kita bisa tau tanpa pengawasan, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan baik dari instansi layanan publik,” katanya, Kamis (3/10).

Akademisi Universitas HKPB Nommensen ini menegaskan, Ombudsman RI selaku pemangku kebijakan terkait seleksi calon kepala Ombudsman RI perwakilan pada 6 provinsi tersebut harus segera memberikan kepastian hukum atas tahapan yang sudah berjalan. Jangan sampai, Ombudsman RI justru abai terhadap hak para peserta yang sudah berjuang hingga tahapan yang kini sudah memasuki 4 besar.

“Mereka ini adalah warga negara yang memiliki hak terkait dengan kepastian hukum atas proses yang mereka ikuti. Dan saya kira tidak ada alasan yang urgen yang dapat berimplikasi pada pembatalan proses tersebut,” tegasnya.

Janpatar juga menegaskan, desakan dari masyarakat untuk menuntaskan seleksi ini menjadi hal yang wajar. Hal ini karena kebutuhan mereka atas hak pelayanan publik yang berkualitas. 

“Tanpa menafikan penempatan seorang plt kepala ombudsman, namun saya kira kehadiran kepala ombudsman perwakilan daerah yang definitif tentu akan mempunyai membuat kinerja mereka lebih optimal,” sebutnya.

Pada sisi lain kata Janpatar, jika memang Ombudsman RI tidak mampu menuntaskan hal ini. Maka sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebaiknya mereka mundur saja. Hal ini juga harus menjadi perhatian dari Komisi II DPR RI. 

“Jangan justru Komisi II DPR RI terkesan membiarkan ombudsman tersandera kepentingan politik. Ingat, yang dipertaruhkan adalah kepentingan masyarakat lintas golongan tanpa memandang pandangan politik,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA