Bagaimana kesiapan Susno kembali dijebloskan ke penjara?
Rakyat Merdeka pun menyamÂbaÂngi kediamanya di
Jalan Cibodas I No 7, PeruÂmaÂhan Puri Cinere, Kelurahan PangÂkalan Jati Warna, Kecamatan CiÂnere, Depok, Jawa Barat.
Tidak sulit mencarinya. PoÂsisiÂnya tepat di sebelah kanan plang penanda Jalan Cibodas I. Rumah ini juga mudah dikenali karena paÂling megah di situ. Melihat konÂdiÂsiÂnya, rumah itu tampak tak terawat.
Melongok ke dalam, dan seÂsekali mengguncang gembok paÂgar, tak ada orang yang meÂnyaÂhut. Di balik pagar yang terkunci itu juga tak ada mobil yang parkir. Pintu garasi dan pintu masuk ke dalam rumah tertutup.
Tidak ada tanda-tanda keÂhiÂduÂpan di rumah itu. Meski tampak tak berpenghuni, lampu halaman di rumah itu mati pada siang hari. Ternyata, ada orang yang dituÂgasÂkan keluarga Susno untuk seÂkaÂdar bersih-bersih rumah itu.
KaÂsem, pembantu rumah tangÂga, tepat di depan kediaman SusÂno menjelaskan hal itu. Ia tidak kenal orangnya yang setiap setiap hari menengok rumah ini. “Nggak tentu datangnya,†katanya.
Kasem menjelaskan, yang seÂtiap hari mondar-mandir di keÂdiaÂman Susno itu seorang pria. Karena jarang komunikasi dan datang di saat Kasem sedang sibuk bekerja, wanita paruh baya berkacamata itu mengaku tidak terlalu memperhatikan.
“Ya paling pagi matiin lampu. Sore datang lagi nyalain lampu,†terangnya.
Kasem yang sudah bekerja di situ selama dua tahun menÂceÂriÂtaÂkan, lebih dari tiga bulan keÂdiaÂman Susno sepi. Dia pun tidak meÂngetahui kapan tepatnya keÂpergian keluarga Susno. “Pas rame-rame itu (berita putusan kasasi Susno) langsung sepi,†akunya.
Hingga azan Ashar berkuÂmanÂdang, tak ada orang yang datang di kediaman Susno.
Suasananya tampak hening. Ditambah lagi, kediaman para tetangganya terÂlihat tiada yang dilakukan di deÂpan rumah, menambah suasana keÂsunyian di sini.
Saiful, satpam setempat, berÂjaÂga-jaga di posnya, tepat di depan gerbang Perumahan Puri Cinere. Dia mengakui belum patroli keÂliling kawasannya itu untuk sore hari.
Biasanya, saat patroli meÂleÂwati kediaman Susno. Menurut dia, rumahnya selalu sepi, tidak ada aktifitas.
Ke mana Susno? Fredrich YuÂnadi, kuasa hukum Susno memÂbantah kliennya tidak lagi tinggal di Cinere. Dia berkilah, ruÂmahÂnya sepi karena Susno sibuk.
“Pak Susno itu dari dulu peÂngusaha, salah satunya tambang batubara. Biasanya malam-maÂlam baru pulang,†terang Fredrich yang menjadi pengacara Susno sejak 12 Februari silam.
Dia mengatakan, sering berÂtemu dengan Susno. Rutin setiap minggu. Meski tidak merinci di mana bertemu Susno, dia meÂmasÂtikan kliennya tetap mendiami rumah di Cinere. Ini sesuai deÂngan alamat yang dicantumkan dalam berkas perkara yakni di Jalan Cibodas I No.7, Perumahan Puri Cinere, Kelurahan PangÂkaÂlan Jati Warna,
Kecamatan CiÂnere, Depok, Jawa Barat. “Masih di Cinere,†tegasnya.
Pada 22 November lalu, MahÂkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Susno. DaÂlam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 itu, MA menguatkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi ini diketok maÂjelis hakim agung yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. ZahaÂruddin Utama.
Sebelumnya, Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan PilÂkada Jawa Barat 2008. PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Selatan mengÂganjar Susno dengan huÂkuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda 200 juta, dan subÂsiÂder enam bulan.
“Kami Cuma Mau Eksekusi Bayar Biaya Perkara Rp 2.500â€Kuasa Hukum Nolak Susno DipenjaraKuasa hukum Susno Duadji, yakni Fredrich Yunadi menolak kliennya dijebloskan ke penjara. Alasannya putusan kasasi tak mencantumkan masa hukuman yang harus dijalani Susno.
Fredrich mengaku sudah menÂdatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan pada Senin lalu untuk menyampaikan penolakan eksekusi terhadap Susno, berikut alasannya.
“Putusannya hanya menÂcanÂtumÂkan menolak permohonan kaÂsasi dan membebankan biaya perÂkara Rp 2.500,†terangnya.
Karena permohonan kasasi peÂnuntut umum dan terdakwa ditoÂlak, lanjutnya, majelis kasasi akan meÂngadili sendiri dan menÂcanÂtumÂkan masa hukuman jika mengangÂgap terdakwa terbukti bersalah.
Namun, menurut Fredrich, kaÂrena amar putusan tidak menÂcanÂtumkan hukuman, maka tidak ada piÂdana penjara yang harus dijalani.
“Kalaupun dieksekusi, ya cuma Rp 2.500 saja. Saya kataÂkan kepada Kajari silakan diteÂrima uangnya. Putusan itu kan harus 100 persen sama, tidak bisa diÂtafsirkan.
Tidak boleh ditamÂbah-tambah maupun dikurang-kurangkan,†ujar Fredrich.
Fredrich menilai, putusan kaÂsasi yang diterima kliennya tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP. Yang dimaksud adalah, putusan Mahkamah Konstitusi yang meÂnyatakan pasal tersebut ayat (2) huruf k bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak meÂÂmiliki kekuatan hukum meÂngiÂkat. Apabila diartikan surat puÂtusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengaÂkibatÂkan putusan batal demi hukum.
Pasal tersebut terkait dengan amar putusan pidana yang tetap perlu ada pernyataan terdakwa terÂsebut ditahan tetap dalam tahaÂnan atau dibebaskan sebagai baÂgian dari klausula untuk meÂneÂgaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak memasuki materi perkara.
“Hakim sudah memutuskan, masalahnya tidak ada amar-nya (berapa tahun penjara), jadi jaÂngan salahkan jaksa untuk meÂngeksekusi,†katanya.
Dengan demikian, Fredrich meÂÂminta jaksa menghormati putuÂsan kasasi. Sebagai pelakÂsana unÂdang-undang dan putusan hakim. Kata dia, jaksa tak boleh meÂngaÂrang atau mengada-adakan isi putusan hakim.
Apabila tetap melakukan ekÂsekusi pidana penjara terhadap SuÂsno, menurut dia, jaksa bisa diÂkenakan Pasal 333 KUHP meÂngeÂnai perampasan kemeÂrÂdeÂkaÂan. “Jangan menafsirkan di luar putusan dong, masak mau bikin huÂkum sendiri,†katanya.
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas MA Ridwan Mansyur menÂjelaskan, apabila isi putusan kaÂsasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding.
Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Putusan ini memperkuat putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, majelis hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta SelaÂtan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti meÂlakukan korupsi saat menaÂngani perkara PT Salmah Arowan Lestari (SAL) dan mengutip dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.
Susno dihukum 3,5 tahun penÂjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Susno juga diwajibkan mengemÂbalikan kerugian negara Rp4 miÂliar. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita.
Mampir Di LP Cibinong Sebelum Ke SukamiskinJaksa Agung Basrief Arief menyatakan lembaganya segera mengeksekusi bekas kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji.
“Akan kami eksekusi dan suÂdah ditulis surat, hanya peÂlakÂsanaannya sementara di LP CiÂbinong,†kata Basrief usai rapat dengan Komisi III DPR, beÂbeÂrapa waktu lalu.
Menurut Basrief, Susno suÂdah diberi tahu tentang rencana eksekusi ini. Kejaksaan pun sudah menerima jawaban dari penasihat hukum Susno yang berisi kesanggupan Susno unÂtuk ditahan.
Basrief menjelaskan, Susno seÂngaja ditahan sementara di CiÂbinong. Padahal, sesuai keÂtenÂtuan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana koÂrupsi akan ditahan di LP SuÂkamiskin. Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Sukamiskin, Bandung sebagai lembaga pemasyarakatan khuÂsus narapidana kasus korupsi.
Tujuan Susno dieksekusi di Cibinong, lanjutnya, untuk mengÂhindari benturan dengan terpidana lain yang kasusnya perÂnah ditangani Susno. MisalÂnya, terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan. “Dulu kan ia membongkar kasus itu (Gayus), jadi jangan sampai mereka satu,†terangnya.
Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi, Basrief belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya bisa berkoordinasi dengan KeÂjakÂsaÂan Negeri Jakarta Selatan seÂbagai eksekutor. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: