Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Rismon Ikuti Eggi dan DHL Ajukan Restorative Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Maret 2026, 00:32 WIB
Rismon Ikuti Eggi dan DHL Ajukan Restorative Justice
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pekan lalu.

"Minggu lagu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan Rabu 11 Maret 2026.

Lalu, untuk hari ini Rismon bersama pengacaranya kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan kelanjutan RJ yang diajukan.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan," kata Iman 

Menyikapi hal ini, Iman menyatakan akan memfasilitasi pemgajuan RJ Rismon tersebut.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.

Langkah Rismon ini mengikuti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) yang sudah mengajukan RJ dalam kasus yang sama. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA