Bagaimana Menghukum Roy Suryo Cs, kalau Delpedro Saja Bebas

Selasa, 10 Maret 2026, 03:50 WIB
Bagaimana Menghukum Roy Suryo Cs, kalau Delpedro Saja Bebas
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Media Kaltim/Fajri)
BERTURUT-TURUT vonis bebas hakim terhadap Tian Bahtiar perkara perintangan penyidikan dan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan perkara penghasutan demo berakhir rusuh Agustus 2025 lalu, adalah introspeksi diri terhadap profesionalitas aparat, baik Polisi maupun Jaksa, dalam mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara.

Bagaimana bisa orang sudah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan, tapi aparat penegak hukum gagal membuktikannya di depan hakim. 

Memang, ia layak diberikan ganti rugi. Menko Yusril Ihza Mahendra mempersilakan itu, khusus untuk kasus Delpedro Marhaen, menempuh lewat Pra-peradilan. Terserah saja, berapa ganti rugi yang mau diajukan.

Dan tak ada cerita banding bagi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus yang seperti itu dalam KUHP yang baru," tegas Menko Yusril. 

Terlihat sekali ada cahaya di ujung lorong yang gelap bagi penegakan hukum kita dengan vonis bebas kasus Tian Bahtiar dan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan itu. Hebat juga hakim kita. "Kesewenangan" aparat bisa patah.

Padahal, khusus untuk kasus Delpedro Marhaen, Menko Yusril langsung bersama Wamenko Otto Hasibuan, mensupervisi atau mendatangi langsung Polda Metro Jaya. 

Kalau tak cukup bukti dilepaskan saja. Ada yang dilepaskan dan ada yang tidak. Dan Delpedro Marhaen, termasuk yang tidak karena dianggap cukup bukti. Nyatanya, buktinya lemah.

Makanya, belajar dari kasus Tian Bahtiar dan Delpedro Marhaen, penyidik dan Jaksa, dari ekstra hati-hati membawa Roy Suryo cs ke persidangan.

Kalau barang buktinya tidak lebih terang daripada cahaya. Apalagi nuansa kasus ijazah Jokowi ini terlalu kental nuansa politiknya. 

Sejak dulu, relawan Jokowi memang kerap memperkarakan orang yang mengkritik Jokowi lewat laporan polisi bertubi-tubi.

Ingat, posisi para tersangka kasus ijazah Jokowi ini dulunya mereka pelapor dan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi diminta sebagai ahli. 

Lalu tiba-tiba secara bergerombol ditetapkan tersangka dan di tengah itu, ada pula dia orang di-SP3. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tak satu dua orang, ahli hukum yang mengatakan kasus ini tak layak dipidanakan.

Bahkan, pidananya tak hanya sekadar pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, tapi juga penghasutan dan memanipulasi data. 

Wajar saja, kubu Roy Suryo mengklaim ini sebagai bentuk dari kriminalisasi. Untuk kasus ijazah yang diduganya palsu berdasarkan penelitiannya, sampai diancam hukuman 12 tahun penjara. Ini terlalu mengerikan.

Apalagi, ada desakan dari kubu Jokowi agar Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, segera ditangkap atau ditahan. 

Padahal untuk P21 saja, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak Jaksa. Jangan sampai nanti seperti Tian Bahtiar dan Delpedro, sudah ditangkap dan ditahan, nyatanya divonis bebas, karena gagal membuktikan di depan hakim.

Celakanya, Rismon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dilaporkan ke Polisi untuk kasus yang sama dengan Jokowi, dugaan ijazah doktoral palsu di Jepang. 

Justru orang makin curiga, ini maunya apa sih? Orang diancam hukuman 12 tahun penjara, masih mau diancam penjara lagi? 

Berarti benar, ijazah Jokowi palsu, hingga kepalsuan ijazah Rismon juga harus diungkap? Merusak akal sehat.

Harusnya diselesaikan dulu satu persatu, sejak awal. 

Pertama, kasus ijazah Jokowi dipastikan dulu keasliannya. Kedua, kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, yang dilakukan kubu Roy Suryo. Ketiga, kasus ijazah Rismon yang juga diduga palsu. 

Kalau begini kan enak melihatnya. Tak campur aduk. Wong, menangkap Silfester Matutina saja sampai saat ini belum terwujud, bagaimana mau bergerak terlalu jauh?rmol news logo article

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA