"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 16 Desember 2025.
Sosok pencetus istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan konflik Polri dan KPK ini mengamini, ada banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.
Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
"Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya
final and bidding," jelasnya.
Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun. Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.
"Dia harus pensiun dini, setelah pensiun, apakah yang bersangkutan diperlukan institusi atau tidak? Kalau iya, dilakukan permohonan melalui Kementerian PAN/RB. Ada mekanismenya karena kementerian/lembaga bukan di bawah Kapolri," jelasnya menjabarkan.
Di sisi lain, memaksakan anggota Polri duduk di jabatan sipil memiliki dampak negatif. Mulai dari minimnya kapabilitas hingga menghambat regenerasi sipil.
"Ruginya jika menempatkan anggota Polri di institusi sipil, dia mengambil kesempatan sipil. Kedua, Polri dididik dari Akpol, Sespimen, Lemhannas itu untuk tugas-tugas manajerial kepolisian, bukan institusi sipil. ini akan menutup karier sipil," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: