Susno Duadji:

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 17 Januari 2026, 01:27 WIB
Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum
Susno Duadji. (Foto: YouTube Kompas TV)
rmol news logo Polemik kasus ijazah palsu Jokowi menjadi pembelajaran hukum yang sangat baik bagi Indonesia.

Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam acara 'Bola Liar' dikutip pada kanal YouTube Kompas TV, Jumat malam, 16 Januari 2026.

“Perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum. Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?“ kata Susno.

Ia lantas menyoroti keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Keluarnya SP3 ini menuai sorotan usai permohonan restorative justice (RJ) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disepakati Jokowi. 

“SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum,” jelasnya. 

Lanjut Susno, dengan keluarnya KUHAP baru yang mengatur adanya RJ maka berlaku sah dalam perkara ini.

“Nah menurut asas hukum, mana-kala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA