Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Pejabat Terima Hadiah Tidak Pengaruhi Usaha Parcel

18 Tahun Jualan Di Cikini Konsumen Makin Tinggi­

Rabu, 22 Agustus 2012, 09:07 WIB
Larangan Pejabat Terima Hadiah Tidak Pengaruhi Usaha Parcel
ilustrasi

rmol news logo Larangan pejabat negara menerima parsel tidak menggoyahkan usaha bingkisan Lebaran tersebut. Konsumen terus meningkat.

Fitriah Haris, pedagang par­sel, terlihat sedang sibuk meng­amati buku laporan keuangan usahanya di antara tumpukan puluhan parcel yang sudah siap dijual. Tangan kanannya asyik  menyusuri baris demi baris la­poran di dalam buku. Pulpen war­na hitam, kalkulator dan sebuah buku kuitansi ukuran kecil  ter­lihat berserakan di atas meja me­nemani aktivitasnya.

Setengah jam kemudian, Fi­triah mulai beranjak dari tempat duduknya. Dia berjalan meng­hampiri dua orang pria, anak buahnya yang tengah sibuk me­rangkai sebuah parcel di atas keranjang kayu ukuran sedang. Dia sedang mengamati dan se­sekali memberikan instruksi ter­kait model desain parsel.

“Kita harus kerja cepat. Jelang lebaran ini sudah banyak pesanan yang datang pada kita. Jangan sampai kita kecewakan pembeli karena parcel yang dipesan belum jadi,” kata Fitriah kepada anak buahnya.

Fitriah jualan parsel di bawah Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Dia memiliki toko kecil di lokasi itu. Namanya Toko Kembar. Dia menjual beraneka ragam parcel.

Fitriah sudah 18 tahun bergelut dalam usaha ini. Selama kurun waktu tersebut, Fitriah  telah mempunyai banyak pelanggan tetap. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Fitriah tidak pernah sepi pelanggan. Bahkan kwalahan memenuhi permintaan pelanggan yang tiap tahun meng­alami peningkatan.

“Dalam sebulan, Alham­du­lillah bisa sampai 500 parcel, bah­kan lebih. Apalagi di hari raya seperti ini,” imbuhnya.

Pelanggan Fitriah tidak hanya datang dari Jakarta saja, tetapi juga luar daerah seperti Cirebon, Bandung, Jawa Tengah dan Su­matera. Selain yang datang lang­sung, banyak juga pelanggan dari daerah yang membeli dengan cara minta dikirimkan barang.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah melarang pejabat menerima parcel sama sekali tidak berimbas pada bisnisnya. Buktinya, dari tahun ke tahun siklus penjualannya kerap meng­alami peningkatan. Bahkan tahun ini, dia sempat kebingungan kekurangan keranjang parsel. Dia bersyukur kepada tuhan usaha parsel tidak goyang.

Menurutnya, kebijakan pe­merintah kemungkinan hanya berimbas pada pengusaha parcel kelas atas. Maksudnya, parcel yang isinya barang mewah de­ngan harga yang fantastis. Se­mentara, parsel yang dijualnya harganya murah. Dia juga men­jual harga lumayan mahal tetapi dianggap masih kategori me­ne­ngah ke bawah. “Kami menjual par­cel mulai dari Rp 250 ribu hing­ga Rp 3 juta,” ungkapnya.

Untuk menjalani bisnis par­celnya, Fitriah dibantu 12 orang karyawan dan ditambah 4 orang anaknya. Walaupun banyak yang membantu, Fitria tidak menye­rah­kan semua tugas mendesain bentuk parcel kepada para kar­yawan atau­pun anaknya. Dia sering me­nger­jakannya sendiri karena kebetulan dia cukup hobi merias parcel.

“Saya desain parcel sendiri, kecuali parcel makanan yang bisa diserahkan pada pegawai. Saya memang hobi bikin parcel dan selalu berusaha menyelesaikan pesanan sesuai janji,” paparnya.

Walaupun pelanggannya ba­nyak, Fitriah tidak mau gegabah dagang parsel.

Dia selalu menjaga mutu ba­rang dan tepat waktu melayani pesanan. Ini dia lakukan sebagai upaya mempertahankan usaha dan tetap diminati pelanggan.  Fitriah berusaha melakukan inovasi dengan membuat desain-desain baru yang menarik.

Mi­salnya ada 10 pesanan par­cel dengan barang yang sama, dia menata modelnya beda-beda. “Cari inspirasi sendiri, karena se­makin banyak inspirasi, semakin banyak pilihan parcel buat pe­langgan,” katanya.

Cerita yang sama juga disam­paikan oleh Tris, pedagang parsel lainnya di lokasi tersebut. Lelaki berusia 38 tahun ini memiliki toko parsel bernama Berkah Riz­ki Abadi. Tris menggeluti bisnis parcel sejak 1995.

Sesuai nama tokonya, lelaki asal Bogor ini  merasa senang karena usaha ini mendatangkan berkah baginya. Diun­g­kap­kan­nya, se­minggu menjelang le­baran, pen­jualannya mengalami pening­katan. Untuk hari biasa saja, dia  bisa memperoleh pe­sanan hingga 100 parcel/minggu. Tris menjual berbagai macam parcel.

Untuk parcel berisi ma­kanan ringan dan kristal bo­he­miandia dijual mulai dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta. Semua produk isi parcel yang ia jajakan dibeli dari pabrik langganan Tris di daerah Tangerang. Diung­kap­kannya, biasanya pembeli parcel beli borongan. “Biasanya pesa­nan dari kantor sekali mesen pa­ling dikit bisa 20-an,” bebernya.

Apakah modal usaha parsel besar? Tris menjawab yang jelas dirinya harus memiliki modal untuk membeli bahan-bahan yang dibu­tuhkan untuk membuat parcel. Selai itu, membayar uang sewa toko kepada pihak Stasiun Kereta Api Cikini. Jumlah biaya sewa men­capai Rp 75 juta selama satu tahun.

Berkah usaha parsel me­nye­babkan otomatis usaha keranjang parsel ikut laku. Iyum, penjual keranjang parsel mengatakan, larisnya parsel berimbas ke dagangannya. Dia menjual ke­ranjang parsel  mulai dari harga Rp. 40 ribu sampai Rp. 90 ribu per keranjangnya.

Pejabat Terima Parcel Wajib Lapor KPK Paling Lama 30 Hari

Setiap tahun menjelang Le­baran, KPK mengingatkan semua pejabat negara tentang larangan menerima parcel. Karena parsel  masuk kategori gratifikasi di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Biasanya, KPK mengingatkan tentang larangan menerima hadiah, parsel dan senis lainnya pada hari raya Idul Fitri dengan melayangkan surat kepada kepala lembaga Peme­rin­tahan non-Kementerian, direksi BUMN, kepala daerah, dan pim­pinan lembaga negara lainnya.

Bila ada pejabat negara yang terlanjur menerima bingkisan Lebaran, KPK mengimbau pe­jabat melapor ke KPK selambat-lam­batnya 30 hari ker­ja setelah menerima parcel jika tidak ingin diangap mene­rima gratifi­kasi.

Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Ten­tang Pem­be­rantasan Tindak Pi­dana Korupsi, mereka yang me­nerima gra­tifikasi diancam hu­ku­man pidana penjara seumur hi­dup atau pen­jara paling sing­kat empat ta­hun dan paling lama 20 tahun dan pidana de­nda pa­ling se­­dikit Rp 200 juta dan pa­ling ba­­nyak Rp 1 miliar.

Selain larngan menerima par­sel, KPK juga mengingatkan agar para pejabat tidak menggunakan  mobil dinas untuk kepentingan mudik karena perbuatan itu sama masuk kategori  penyalahgunaan wewenang.

Di Jakarta, Gubernur DKI, Fauzi Bowo telah memberikan imbauan kepada bawahannya untuk mentaati peraturan, tidak menerima parcel Lebaran.

“Aturan larangan penerimaan parsel sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya. Para pejabat di Pemprov DKI tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apa pun dari rekan atau mitra kami,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Fauzi meningkatkan ba­wah­an­nya tidak menganggap kecil masalah ini karena bisa me­nimbulkan masalah hukum. Me­nerima parcel juga bisa meng­ganggu tugas. Fauzi menegaskan, dirinya tidak me­nerima parsel. Dia mengimbau kepada para ko­leganya yang ingin mem­berikan hadiah agar disalurkan saja ke badan sedekah atau lembaga sosial. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA