Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gibran Bisa Batal Dilantik, Puan Pengganti Teratas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 18:27 WIB
Gibran Bisa Batal Dilantik, Puan Pengganti Teratas
Gibran Rakabuming Raka/RMOL
rmol news logo Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan ditentukan dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis besok, 10 Oktober 2024.

Pada sidang tersebut, PTUN akan memutuskan sah/tidaknya pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sebagaimana digugat PDIP.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, Gibran bisa gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. 

"Konsekuensinya, karena putusan pengadilan wajib dijalankan, dia (Gibran) tidak akan dilantik," kata Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.

Jika ini terjadi, Feri menyebut tidak akan ada problematika ketatanegaraan yang muncul. Sebab dalam proses ketatanegaraan sudah ada aturan jika wapres terpilih batal dilantik.

Nantinya, Prabowo yang tetap dilantik sebagai Presiden 2024-2029 akan memilih dua nama calon wapres untuk diserahkan ke MPR RI. Barulah, dua nama tersebut akan dipilih MPR untuk menjadi pengganti Gibran.

Sementara jika Gibran mengajukan banding atas putusan PTUN yang menganulir pencalonanya, maka putra Presiden Joko Widodo ini akan tetap dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober 2024. Pun demikian jika PTUN memutus pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sah, maka ia akan tetap dilantik.

Batu sandungan Gibran menjadi Wapres 2024-2029 tidak hanya ada pada proses hukum di PTUN, melainkan proses politik berupa impeachment atau pemakzulan.

Proses ini bisa terjadi jika Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau ada pelanggaran hukum. Namun ia tidak memungkiri proses pemakzulan cukup panjang.

"Ini prosesnya panjang, harus diusulkan oleh DPR, nanti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum, akan dikembalikan ke DPR. DPR kemudian ke MPR untuk dinyatakan diberhentikan sebagai Wapres," tegas Feri.

Seiring gugatan di PTUN, isu sosok pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Prabowo belakangan memang cukup kencang. Salah satu nama yang mencuat sebagai pengganti Gibran adalah putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Bahkan nama Ketua DPR RI ini turut menjadi sosok yang masuk dalam poling mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di media sosial X.

Dalam poling 24 jam, 8 Oktober 2024, ada empat nama yang dianggap layak menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Anies Baswedan, dan Bahlil Lahadalia.

Hinga poling ditutup pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 17.29 WIB, Puan paling banyak dipilih dengan 41,6 persen. Posisi kedua ada Bahlil dengan 31,3 persen, ketiga ada Anies dengan 17,8 persen, dan terakhir AHY dengan 9,3 persen. Poling ini melibatkan 894 suara dari pengguna X. rmol news logo article 
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA