Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakamla Amankan Kapal Bermuatan Nikel Tanpa Dokumen Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 07:21 WIB
Bakamla Amankan Kapal Bermuatan Nikel Tanpa Dokumen Lengkap
Bakamla RI menyerahkan berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22/Humas Bakamla
rmol news logo Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kapal tersebut ditangkap saat KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto sedang melaksanakan Patroli.

Selanjutnya berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK diserahkan kepada penyidik Lanal Kendari.

Proses penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, Kendari Sulawesi Tenggara pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun kronologis penangkapan saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24". Kapal diamankan karena diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, ternyata kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap.

Inilah yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA