Kapal tersebut ditangkap saat KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto sedang melaksanakan Patroli.
Selanjutnya berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK diserahkan kepada penyidik Lanal Kendari.
Proses penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, Kendari Sulawesi Tenggara pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Adapun kronologis penangkapan saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24". Kapal diamankan karena diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ternyata kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap.
Inilah yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
BERITA TERKAIT: