Mengingat, kasus teror air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.
“Kalau TGPF kan enggak perlu lagi sebenarnya. Karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Sahroni, jika proses hukum kasus teror air keras itu tidak dilimpahkan ke Puspom TNI maka diperlukan pembentukan TGPF.
“Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan TNI, selebihnya di TNI nanti,” ujar Legislator Nasdem ini.
Lebih jauh, ditanya mengenai apakah Komisi III DPR bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus teror air keras, Sahroni mengatakan wacana tersebut belum terealisasi.
“Sementara belum, sementara belum,” tukasnya.
BERITA TERKAIT: