Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemilihan jalur peradilan militer bukan sekadar prosedur hukum, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi pelaku sekaligus mengendalikan dampak kasus, alih-alih menegakkan keadilan bagi korban dan publik.
“Pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas. Ini bukan sekadar pilihan prosedural,” ujar Hendardi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Hendardi menilai peradilan militer secara struktural tidak independen dan kurang akuntabel. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, tanggung jawab dipersempit, dan sanksi dapat dinegosiasikan.
“Peradilan militer menjadi mekanisme yang bukan untuk menegakkan hukum, tetapi justru meredamnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum melalui peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dialihkan ke institusi militer.
“Penegakan hukum awalnya sudah berjalan melalui kepolisian, tetapi kemudian dialihkan ke TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendardi menyebut masyarakat sipil sulit menaruh kepercayaan terhadap mekanisme pengadilan militer. Menurutnya, proses tersebut sejak awal tidak berorientasi pada keadilan, melainkan berpotensi menghasilkan impunitas secara sistematis.
“Masyarakat sipil sulit mempercayai proses dan hasil pengadilan militer dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasil yang muncul cenderung kompromistis, bukan keadilan yang substansial.
Karena itu, Hendardi menilai wajar jika publik menunjukkan sikap tidak percaya terhadap proses tersebut. Ia menegaskan bahwa meski negara berhak memilih jalur peradilan militer, masyarakat juga berhak untuk meragukan kredibilitasnya.
Menurutnya, sikap kritis dari masyarakat sipil merupakan respons atas lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
BERITA TERKAIT: