Praktisi Hukum: Kasus Air Keras Jangan Kaburkan Pelaporan Andrie Yunus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 08 Mei 2026, 15:38 WIB
Praktisi Hukum: Kasus Air Keras Jangan Kaburkan Pelaporan Andrie Yunus
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Laporan anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap Andrie Yunus dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan harus mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai, proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih dan wajib menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Agus menegaskan, kasus dugaan penyiraman air keras yang menyeret oknum anggota TNI terhadap Andrie Yunus tidak boleh mengaburkan perkara lain yang lebih dulu muncul, yakni laporan pidana terhadap Andrie terkait aksi penerobosan dan interupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Maret 2025.

“Kasus penyiraman air keras tentu harus diproses secara serius dan transparan. Tetapi jangan sampai laporan pidana terhadap Andrie Yunus yang lebih dahulu masuk justru seolah hilang tanpa kejelasan,” kata Agus Widjajanto kepada wartawan, Jumat 8 April 2026.

Menurut Agus, kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan. 

Ia menilai transparansi penegakan hukum sangat penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Kalau ada laporan resmi yang sudah diterima Polda Metro Jaya, maka publik juga berhak mengetahui perkembangannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa prinsip equality before the law merupakan salah satu fondasi utama negara hukum Indonesia. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. 

"Artinya tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun kekebalan sosial dalam proses hukum," tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya aktif ketika viral di media massa yang kadang untuk kepentingan tertentu, tetapi melemah ketika menyangkut perkara yang tidak diviralkan," demikian Agus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA