Mereka dituntut karena kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Adapun, daftar empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Tuntutan itu diberikan karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, serta merusak nama baik institusi.
“Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban),” tegasnya.
Namun, di sisi lain ada hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, serta dianggap jujur selama proses persidangan.
Adapun, fakta hukum yang terungkap para terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.
BERITA TERKAIT: