Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Jamin Hak Janda dan Keluarga Pahlawan Tidak Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 15 Februari 2025, 17:08 WIB
Pemprov DKI Jamin Hak Janda dan Keluarga Pahlawan Tidak Dihentikan
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan.
Selamat Berpuasa

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menegaskan bila kebijakan itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden 78/2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
 
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat," kata Premi Lasari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025.

Bisa diartikan, efisiensi anggaran tidak mempengaruhi para penerima manfaat yakni janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan.

Sejauh ini lanjut Premi, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
 
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) dalam mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
 
"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," demikian Premi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA