Masalah Cagar Budaya, Temasra Jaya Melapor ke Puspom TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 September 2026, 06:08 WIB
Masalah Cagar Budaya, Temasra Jaya Melapor ke Puspom TNI
Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Persoalan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kini memasuki ranah hukum.

PT Temasra Jaya resmi menyampaikan laporan tertulis dan permohonan perlindungan hukum kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) MABES TNI di Jakarta terkait penguasaan lahan dan dugaan perubahan fisik bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia.  

Laporan ini disampaikan oleh Pelapor atas nama Petrus Selestinus, bertindak untuk dan atas nama PT Temasra Jaya. Surat laporan telah diterima dengan Nomor 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan bangunan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Laporan diterima oleh Dadan P., Kapten Cpm/21940/01760672.

Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas status kepemilikan aset sekaligus menjaga kelestarian bangunan yang dikualifikasikan sebagai cagar budaya di kawasan tersebut. 

Berdasarkan dokumen resmi, PT Temasra Jaya mencatatkan kepemilikan sah atas lahan seluas 2.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia tertanggal 10 Januari 2022.   

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menempuh jalur yang bermartabat sesuai hukum acara yang berlaku agar persoalan ini mendapat titik terang. Pihaknya berharap institusi Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara objektif.  

"Kami berharap Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara adil guna menegakkan kepastian hukum serta melestarikan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya, Senin 21 September 2026.

Dalam permohonan laporannya, pihak pelapor memohon pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait selaku terlapor guna dimintai keterangan secara berimbang. 

Pihak-pihak yang dicantumkan dalam surat laporan tersebut antara lain Mayor Jenderal Irsyad Hamdie Bey Anwar (Danpuspomad) sebagai Terlapor I, Brigadir Jenderal TNI Hamonangan Lumbantoruan (selaku Komandan Denma MABES TNI) sebagai Terlapor II, serta personel TNI yang berada di lokasi lokasi Teuku Umar No. 2 sebagai Terlapor III.   

Persoalan ini bermula sejak 27 November 2025 ketika terjadi alih penguasaan fisik di lapangan, yang kemudian disusul adanya aktivitas pembongkaran serta pembangunan di area cagar budaya sejak awal Februari 2026. 

Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga kelestarian fisik cagar budaya sesuai dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda DKI Jakarta yang berlaku.  

Melalui penyampaian laporan ini, PT Temasra Jaya berharap Puspom TNI dapat segera memanggil para pihak untuk melakukan klari?kasi dan penyelidikan, sehingga fair play dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dapat terwujud dengan baik.

“Kami meminta agar Mabes TNI dan Negara tidak boleh ingkar janji, karena baik Mabes TNI maupun Negara sudah melepaskan hak dan menjual kepada PT Temasra Jaya, di mana PT Temasra Jaya telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai Pihak yang membayar ganti rugi dan membayar harga jual beli kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional,” tegas Petrus. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA