Kehadiran regulasi baru ini menjadi tonggak sejarah sekaligus payung hukum yang dinanti-nantikan dalam rangka mereformasi struktur pasar modal di Indonesia.
Aturan ini diterbitkan sebagai wujud implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya regulasi ini, wajah kepemilikan Bursa Efek akan mengalami perubahan drastis.
Jika sebelumnya bursa hanya eksklusif dimiliki oleh sesama anggota bursa dengan sistem mutual, kini kepemilikan tersebut terbuka luas bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun non-anggota.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah demutualisasi ini sangat krusial untuk mendongkrak integritas pasar modal nasional.
Menurutnya, keterbukaan struktur kepemilikan bagi investor strategis, publik, dan anggota bursa akan memperkokoh tata kelola perusahaan, mempermudah akses permodalan, serta mempercepat pertumbuhan institusi bursa itu sendiri.
"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 21 September 2026.
Selain mengatur tata cara pemisahan antara hak kepemilikan saham dan status keanggotaan bursa, POJK Nomor 13 Tahun 2026 ini juga menetapkan sejumlah batasan ketat guna menjaga keadilan dan transparansi.
Setiap pemegang saham hanya diizinkan memiliki maksimal 5 persen dari total saham yang diterbitkan, di mana kepemilikan melebihi batas tersebut wajib mengantongi izin khusus dari OJK.
OJK juga secara tegas melarang pihak mana pun untuk menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jaringan afiliasi.
Selain itu, jajaran direksi dan dewan komisaris yang hendak memimpin Bursa Efek diwajibkan untuk lulus dari tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan oleh OJK terlebih dahulu.
Melalui serangkaian aturan komprehensif ini, yang turut mencakup mekanisme pembagian dividen, kewajiban pelaporan, hingga pemisahan fungsi bisnis dan pengawasan, OJK optimis proses demutualisasi dapat berjalan mulus. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga independensi bursa sekaligus mendongkrak daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
BERITA TERKAIT: