Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 19 September 2026, 01:50 WIB
Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor
Tim Hukum UIN Jakarta Alwanih. (Foto: Dokumentasi UIN Jakarta)
Kecil Besar
rmol news logo Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara. Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 16 September 2026, untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015-2019.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sikap UIN Jakarta untuk mendukung proses penegakan hukum serta meminta agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih dalam keterangan yang diterima redaksi di jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diduga terjadi pada periode 2015-2019.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Banten telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Langkah Tim Hukum UIN Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026. Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019 dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.

Menurut Alwanih, UIN Jakarta menghormati seluruh proses yang dilakukan Kejati Banten dan siap memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

UIN Jakarta menegaskan bahwa institusi mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian persoalan terkait pengelolaan aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

UIN Jakarta juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyelidikan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA