Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Policiate Indonesia, Redi Liana, menilai sekolah lebih tepat diperkuat sebagai pengawas akhir dan pemberi umpan balik, sementara pengolahan makanan tetap ditangani unit yang memang memiliki fungsi dan kapasitas untuk itu.
“Terkadang ide (pemindahan dapur) tidak selalu datang dari pemahaman masalah yang utuh, kadang juga datang dari imajinasi warung kopi semata. program MBG memiliki kompleksitas masalah yang luar biasa, kualitas dan keamanan pangan tentu sangat-sangat penting, namun untuk memastikan itu berjalan tidak semudah hanya dengan mengalihkan operasional," ujar Redi dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa 22 September 2026.
"Dengan kompleksitas masalah yang ada, yang harus diwaspadai justru jangan sampai - dengan dialihkan pada School Based Kitchen - yang terjadi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat yang lain,” tambahnya.
Menurut Redi, penerapan konsep School Based Kitchen secara luas akan menimbulkan persoalan baru, terutama di tengah kesenjangan fasilitas antar sekolah di Indonesia.
“Hal pertama yang akan langsung terasa adalah beban infrastruktur, dengan konsep School Based Kitchen maka sekolah wajib memiliki fasilitas khusus untuk penyimpanan seperti freezer dan gudang, kemudian suplai air bersih yang memadai dan konsisten, dan tentunya sistem pembuangan limbah yang memadai,” tambahnya.
Karena itu, Redi menilai kedekatan sekolah dengan penerima manfaat tidak harus diikuti dengan pengambilalihan fungsi dapur. Sekolah dapat berperan memeriksa makanan saat diterima, mencatat ketidaksesuaian, melaporkan persoalan, dan menghentikan pembagian apabila ditemukan risiko keamanan pangan.
Arah tersebut sejalan dengan langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyiapkan aplikasi rating bagi sekolah untuk menilai layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui mekanisme itu, sekolah dapat memberikan penilaian dan catatan terkait kualitas menu, ketepatan waktu pengiriman, maupun persoalan lain dalam pelaksanaan MBG.
Dalam skema pengawasan berlapis, SPPG tetap bertanggung jawab atas pengadaan bahan, pengolahan, pemenuhan gizi, kebersihan, dan distribusi. BGN mengawasi kinerja serta menindaklanjuti pengaduan, sementara sekolah menjadi pengawas di titik penerimaan.
Pengawasan teknis juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk melalui pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans melalui sampling dan pengujian.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah tidak harus menerapkan satu model dapur untuk seluruh wilayah. Dapur berbasis sekolah dapat menjadi pilihan di daerah yang memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya, bukan kewajiban nasional.
Menurut Redi, yang lebih penting adalah memastikan setiap laporan dari sekolah memiliki tindak lanjut yang jelas dan terukur, sehingga pengawasan tidak berhenti pada pemberian rating atau keluhan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari sistem pengendalian kualitas MBG.
BERITA TERKAIT: