Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, menjelaskan keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Nasriadi dalam keterangannya pada Sabtu, 19 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.
Kepada penyidik, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.
Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.
Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut serta dikemas untuk digunakan.
Rupanya, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.
Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: