Saat ini, Zahir merupakan bakal calon yang sudah menerima surat tugas dari PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada 2024. Ia menerima surat tugas tersebut pada tahap pertama dengan beberapa bakal calon kepala daerah lainnya seperti bacakada di Pilkada Serdangbedagai, Nias dan Pilkada Toba.
Ihwal surat tugas ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sutarto beberapa waktu lalu. Menurutnya ada 3 kewajiban yang harus dilakukan oleh para bacakada dalam surat tersebut yakni konsolidasi bersama dengan struktur partai, kedua melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik pengusung yang lain, ketiga memetakan di daerahnya masing-masing dalam rangka pemenangan untuk 27 November 2024.
Sejauh ini belum diketahui nasib Zahir berkaitan dengan surat tugas maju di Pilkada Batubara 2024 sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka. Sutarto yang dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban.
Namun salah seorang sumber di jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan mengatakan hal ini berpotensi membuat Zahir terancam tidak diusung. Sejauh ini, belum ada evaluasi mengenai surat tugas tersebut.
“Masih ada surat tugasnya. Kita praduga tak bersalah lah,” ungkapnya meminta namanya tidak disebutkan.
Pun begitu, sumber juga mengatakan PDI Perjuangan memiliki kebiasaan tidak mengusung seseorang yang berpotensi tersandung masalah hukum untuk maju pada ajang pemilu.
“Iya, gawatlah dia. Kelakuan sendiri,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: