Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berstatus DPO, Calon Petahana Pilkada Batubara Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 03 September 2024, 20:10 WIB
Berstatus DPO, Calon Petahana Pilkada Batubara Ditangkap Polisi
Bacalon Bupati Petahana Kabupaten Batubara, Zahir/Ist
rmol news logo Calon bupati Batubara petahana Zahir ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara. Penangkapan cabup yang diusung PDIP ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi.

"Betul, tadi pagi," kata Kombes Hadi, Selasa (3/9).

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini juga menyatakan, penyidik Polda Sumut berpotensi menahan Zahir.

"Kemungkinan seperti itu," jawabnya singkat saat ditanya apakah Zahir akan ditahan.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Sebelum jadi tersangka, Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.

Zahir ikut kontestasi Pilkada Batubara 2024 dengan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, Selasa (20/8). Ia kemudian mendaftar di KPU bersama Aslam Rayuda dengan dukungan PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024.

Terkait dengan statusnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA