Kasus ini dialami oleh Tari Ardianti, pasien pascaoperasi angkat rahim di RS Zahirah. Pihak keluarga menerima informasi berbeda-beda dari petugas rumah sakit sejak 13 November 2025.
Awalnya disebutkan pemeriksaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kemudian hanya ditanggung sebagian, hingga akhirnya disampaikan bahwa seluruh biaya ternyata dicover.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, dipastikan bahwa biaya pemeriksaan Lab/PA tersebut memang termasuk dalam manfaat yang dijamin program JKN-KIS.
“Peserta BPJS tidak boleh dibebani biaya untuk layanan yang sudah jelas menjadi tanggungan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit,” kata Tiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 15 November 2025.
Rekan Indonesia DKI Jakarta meminta RS Zahirah memberikan klarifikasi resmi, serta mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan audit layanan guna memastikan tidak terjadi praktik serupa terhadap pasien lainnya.
Redaksi
RMOL telah berupaya meminta tanggapan kepada Direktur Utama (Dirut) RS Umum Zahirah Dience Meidiana MD melalui layanan WhatsApp namun belum memperoleh balasan.
BERITA TERKAIT: