Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDI Perjuangan, Ronny Berty Talapessy mengatakan dalam surat mereka tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan untuk menangguhkan penahanan Zahir yang kini berstatus peserta Pilkada 2024.
“Isinya mengacu pada telegram Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” katanya saat memberikan keterangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (4/9).
Ronny mengatakan, sampai hari ini telegram dari Kapolri tersebut belum dicabut sehingga masih berlaku pada seluruh instansi kepolisian di Indonesia.
“Kami berharap Polda Sumut tetap patuh dan mengikuti aturan yang tercantum dalam telegram Kapolri tersebut dan menunggu hingga proses pilkada selesai,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Tak hanya itu, Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.
Dalam hal ini pihak Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
Namun, Zahir justru ikut kontentasi Pilkada Batubara 2024 dengan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).
Zahir bersama Aslam Rayudah mendaftar ke KPU Batubara.Dimana, keduanya diusung oleh partai PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
BERITA TERKAIT: