Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Zahir Ditetapkan DPO, PDIP Sebut Polda Sumut Terlalu Reaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 22:02 WIB
Mantan Bupati Zahir Ditetapkan DPO, PDIP Sebut Polda Sumut Terlalu Reaktif
Sarma Hutajulu/Ist
rmol news logo Status DPO yang ditetapkan Polda Sumatera Utara terhadap mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir mendapat respon dari rekannya sesama politisi PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu. Menurut Sarma, penetapan status itu menunjukkan polisi terlalu reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan.

“Memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP,” katanya, Jumat (2/8).

Sarma yang merupakan praktisi hukum dan menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu menilai, panggilan sebanyak 2 kali yang tidak dipenuhi Zahir masih dalam batas toleransi. Sebab, sesuai aturan KUHP, harus ada 3 kali pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dijemput paksa dan ditetapkan DPO.

“Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kokkesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” ungkapnya.

Apalagi kata Sarma, kuasa hukum Zahir sedang  melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara. 

Ia mewanti-wanti, jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara.

“Saya selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku  praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA