Kabar itu disampaikan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat jumpa pers terkait perkembangan logistik dan masalah hukum, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (28/11).
"Ada beberapa kendala pada pemenuhan logistik tahap kedua, utamanya surat suara, formulir, template. Ada 39 sengketa proses Pemilu, akhirnya surat suara tak bisa kami proses," katanya.
Sosok yang akrab disapa Drajat itu menuturkan, surat suara sebagai logistik utama pada Pemilu memuat daftar calon tetap (DCT) yang akan dipilih masyarakat.
Tapi, karena ada sengketa pencalonan anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun DPD RI, akhirnya KPU belum bisa mencetak surat suara di beberapa Dapil.
"Kami tunggu keputusan dari Bawaslu dan sebagian dari PTUN, sesuai aturan yang ada," sambungnya.
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu memastikan, sebagian besar sengketa pencalonan yang terjadi di 39 dapil sudah diputuskan.
"Ada 37 Dapil selesai, sudah kami lanjutkan proses cetaknya," kata Drajat.
"Masih tersisa dua proses sengketa Pemilu, yakni DPD Dapil Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 1," tandasnya.
BERITA TERKAIT: