Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan, dengan banyaknya laporan seharusnya Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrun dipanggil penegak hukum.
"Aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri agar segera memanggil Kadis SDA DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya," ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Iskandar menilai, faktor geografis dan fisik natural cause bukan satu-satunya persoalan utama permasalahan banjir yang rutin melanda Jakarta. Namun, tata kelola lingkungan dan mitigasi jangka panjang dinilai jadi masalah serius yang kerap diabaikan oleh pejabat di SDA.
Sambungnya, meskipun anggaran pencegahan banjir yang dikucurkan cukup besar mencapai Rp5,6 triliun pada tahun 2025, akan tetapi hasil di lapangan belum memuaskan. Pasalnya, banjir masih berulang, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.
"Ini artinya ada yang salah dalam tata kelola banjir di DKI Jakarta," tegas Iskandar.
Iskandar pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk berani membersihkan "benalu" yang ada struktur pemerintahan daerah.
"Termasuk jika ada orang yang membekingi, Gubernur tidak boleh segan untuk mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: