Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena ada pemotongan biaya 20 persen dari dana yang sudah masuk.
"Apabila tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Itu merugikan konsumen,," kata Anis kepada wartawan.
Salah satu konsumen, Erik Herlambang, yang mewakili ibu kandungnya, Diana, kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.
Awalnya, kata Erik, ibunya bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.
Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.
"Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar," kata Erik.
Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," kata Erik.
Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen. Namun lagi-lagi konsumen harus menelan pil pahit.
Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki unit, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.
Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang menggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.
"Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita," kata Erik.
Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.
BERITA TERKAIT: