Hal tersebut terungkap dalam Uji Publik RPKPU tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Dalam paparan yang disampaikan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, disebutkan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung pada bulan November, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201 UU Pilkada.
Rancangan aturan teknis yang disusun KPU RI tersebut tidak seperti yang diwacanakan pada pertengahan tahun 2023 lalu, di mana dari Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan pencoblosannya menjadi bulan September.
Alasannya yang disampaikan Kemendagri saat itu, disebutkan bahwa sistem keserentakan dalam pemilu dan pilkada akan sukses apabila pemerintahan pusat dan daerah dilantik dalam kurun waktu yang bersamaan.
Berdasarkan hitung-hitungan Kemendagri, apabila pencoblosan Pilkada Serentak 2024 berlangsung September, maka pelantikan akan berlangsung pada Januari 2025, atau hanya berbeda 2 bulan dari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada November.
Berikut ini rancangan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang disusun KPU RI:
- Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- Tanggal 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- Tanggal 25 September-23 November 2024: masa kampanye
- Tanggal 24-26 November 2024: masa tenang
- Tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- Tanggal 27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi.
BERITA TERKAIT: