Kelancaran itu tentunya didukung anggaran yang telah dicairkan pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua 2024, serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Boven Digoel 2024, telah siap dijalankan KPU.
Drajat memastikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), telah disetujui pemerintah daerah.
"Khususnya di Provinsi Papua Induk dan kemudian di Boven Digoel, terkait dengan persoalan anggaran, alhamdulillah semua sudah melakukan addendum untuk nota hibah daerah," ujar dia.
Oleh karena itu, mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini memastikan, khusus di dua daerah yang akan melaksanakan PSU atas putusan MK terhadap total 24 daerah beberapa waktu lalu, tak ada lagi permasalahan anggaran.
"Teman-teman KPU Provinsi Papua dan juga teman-teman KPU Boven Digoel yang dibantu oleh KPU Provinsi Papua Selatan selesai," ucapnya.
"Dan perkembangan tahapan untuk di KPU Provinsi Papua Induk saat ini juga sudah memasuki masa kampanye ya, di mana nanti hari H-nya akan diselenggarakan di tanggal 6 Agustus," demikian Drajat menambahkan.
BERITA TERKAIT: