Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan THR maksimal di H-7 Idulfitri 2026.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Maret 2026.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Airlangga memperkirakan total nilai THR sektor swasta tahun ini bisa tembus Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, imbauan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk memastikan aturan berjalan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT: