“Gugatan ini di ajukan karena tindakan DPP PPP yang mengesahkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026-2031," kata kuasa hukum kader Ka'bah, Gugun Kurniawan melalui keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.
Gugun menilai proses Muswil PPP yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum tidak sesuai dengan mekanisme partai dan melanggar ketentuan hukum.
Diketahui, SK penunjukan Plt atas nama Uu Ruzhanul Ulum sedang digugat oleh Pepep Saepul Hidayat di PN Jakarta Pusat. Oleh karena itu, menurutnya, DPP PPP seharusnya tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan anggota PPP di Jawa Barat sebelum terdapat kepastian hukum.
Para Penggugat juga menilai DPP PPP seharusnya melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai, termasuk membentuk Mahkamah Partai, memastikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Serta melakukan penyempurnaan AD ART PPP.
“Klien kami bekerja untuk partai. Namun apabila suara anggota diabaikan dan tidak didengar, maka demi hukum klien kami berhak menuntut keadilan, termasuk melalui jalur gugatan,” kata Gugun.
BERITA TERKAIT: