Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Digelar 27 Agustus 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 14 Desember 2024, 19:25 WIB
Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Digelar 27 Agustus 2025
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dua daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus diulang, akibat perolehan suara calon tunggal tidak lebih banyak daripada kolom kosong.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah selesai merekapitulasi suara di berbagai daerah. 

Tapi ternyata, ada dua daerah tingkat kabupaten dan kota harus diulang karena hanya ada satu pasangan calon, tapi perolehan suaranya kalah dengan kolom kosong.

"Bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," ujar Yulianto kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Dia memastikan, pelaksanaan pilkada ulang di dua daerah itu dilakukan pada tahun depan.

"Bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Yulianto juga mengungkap persiapan yang tengah dilakukan KPU, untuk menghadapi pilkada ulang di Bangka dan Pangkalpinang.

"KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota 2025," ucap Yulianto.

"Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan Peraturan KPU khusus untuk pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini," sambungnya.

Ditambahkan Yulianto, tahapan awal pilkada ulang di Bangka dan Pangkalpinang akan sudah dimulai pada Januari 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA