Buruh Dan Pemerintah Diminta Solid Terkait Omnibus Law RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 April 2020, 23:00 WIB
Buruh Dan Pemerintah Diminta Solid Terkait Omnibus Law RUU Ciptaker
Penyerahan draf omnibus law dari pemerintah ke DPR RI/RMOL
rmol news logo Tak semua buruh menolak keberadaan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor yang membuka diri terhadap keberadaan omnibus law.

"Kami tidak menolak RUU Cipta Kerja. Kita juga meminta agar para buruh membangun solidaritas bersama pemerintah dan seluruh elemen bangsa, termasuk pengusaha untuk saling bahu-membahu menghadapi situasi sulit sekarang ini, khususnya dalam menghadapi pandemik global virus corona," kata Noak dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Menurutnya, masih ada peluang keterlibatan publik dalam penyempurnaan perumusan RUU tersebut.

“Saat ini adalah ujian sesungguhnya bagi rakyat Indonesia, khususnya angkatan kerja produktif. Apakah akan memilih status quo dan turut memperburuk situasi, atau turut ambil bagian menjadi solusi bagi permasalahan bersama," sambungnya.

Mengenai pertanyaan dan kecurigaan publik, ia menilai hal itu lantaran pemerintah terlalu tergesa-gesa dan tertutup dalam penyusunan RUU Ciptaker. Pembahasan dinilai telah menutup peluang publik berpartisipasi dalam memberikan sejumlah masukan, khususnya dari buruh sebagai stakeholders terdampak.

Oleh karenanya, ia mengimbau para buruh berempati kepada para pelaku usaha, investor, dan pemerintah. Jika mereka terus merugi, apa lagi terguncang akibat Covid-19, sulit untuk melanjutkan bisnis dan berujung pada penggajian buruh.

“Aturan baru yang mendorong perbaikan iklim pengusaha, berinvestasi, bekerja, dan efisiensi birokrasi kami dukung untuk mengembalikan iklim usaha seperti semula," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA