Meskipun secara normatif regulasi ini tampak progresif dengan membatasi praktik alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, penggunaan frasa "layanan penunjang operasional" justru berpotensi menjadi celah hukum yang lebar.
Terminologi tersebut memungkinkan hampir seluruh aspek pekerjaan dalam perusahaan modern -- seperti administrasi, logistik, hingga fungsi teknis -- diklasifikasikan sebagai sektor penunjang, yang pada akhirnya bukan membatasi, melainkan justru melegitimasi praktik alih daya dalam skala yang lebih luas.
Kesenjangan tanggung jawab menjadi persoalan krusial lainnya dalam regulasi ini.
Pemerintah menempatkan beban perlindungan hak buruh secara utama pada perusahaan alih daya atau vendor, sementara perusahaan pemberi kerja hanya berfungsi sebagai pengawas pemenuhan hak tersebut.
Struktur hukum semacam ini memungkinkan perusahaan utama yang menikmati hasil kerja buruh untuk menjaga jarak secara legal dan mengalihkan risiko ketenagakerjaan kepada pihak ketiga.
Akibatnya, buruh kerap berada pada posisi yang sulit saat menghadapi sengketa upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tidak dapat menuntut langsung pihak yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar dalam rantai kerja tersebut.
Kelemahan regulasi ini semakin nyata dengan minimnya sanksi struktural yang tegas terhadap pelanggaran aturan.
Sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap, tanpa adanya mekanisme yang mewajibkan pengangkatan buruh menjadi pekerja tetap apabila terjadi penyalahgunaan sistem alih daya.
Hal ini diperburuk dengan adanya masa transisi selama dua tahun yang diberikan kepada perusahaan untuk menyesuaikan praktik mereka.
Bagi kalangan buruh, masa transisi ini bukan sekadar waktu penyesuaian teknis, melainkan perpanjangan masa ketidakpastian atas perlindungan hak dan status kerja mereka.
Secara filosofis, Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem alih daya.
Namun, implementasi yang tertuang dalam peraturan ini cenderung minimalis dan lebih mengedepankan kepentingan fleksibilitas pasar tenaga kerja daripada esensi keadilan bagi buruh.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang dilegalkan, di mana perusahaan mendapatkan keuntungan melalui efisiensi biaya dan pengalihan risiko hukum, sementara buruh tetap terjebak dalam kerentanan status kerja, penekanan upah, dan terputusnya jenjang karier.
Tanpa adanya pembatasan yang tegas dan sanksi yang memaksa, regulasi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen baru untuk mempertahankan model tenaga kerja murah yang mengabaikan aspek kemanusiaan dalam hubungan industrial.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: