Cegah Korban Teror, Peradi Minta DPR Dan Pemerintah Selesaikan RUU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Senin, 14 Mei 2018, 01:22 WIB
Cegah Korban Teror, Peradi Minta DPR Dan Pemerintah Selesaikan RUU Terorisme
Juniver Girsang/Net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme.

Ketua Umum Peradi Juniver Girsang menilai akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, tidak lepas dari UU Teroris yang sudah dua tahun lebih belum tuntas. Di sisi lain korban dari aksi teror terus bertambah.

"Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaiakan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelasaikan UU Teroris dan atau kami meminta kepada bapak President mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah)," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (13/5).

Juniver menambahkan pihak aparat keamanan saat ini memang sangat sulit mengambil sikap dan tindakan untuk menghentikan gerakan atau tindakan para teroris sejak awal dikarekan UU Teroris yang ada tidak akomodatif.

Para Advokat, tegas Juniver tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan negara bertindak dan bersikap.

Menurutnya pertistiwa di Surabaya merupakan aksi sangat masif dan sistematis. Teroris telah membuat bangsa dan negara tidak aman dan nyaman.

"Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati. Perbuatan teroris ini keji dan tidak berprikemanusiaan" pungkas Juniver. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA