Residivis Kasus Korupsi, KPK Bakal Perberat Tuntutan Fahd A Rafiq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2026, 15:06 WIB
Residivis Kasus Korupsi, KPK Bakal Perberat Tuntutan Fahd A Rafiq
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan pemberatan tuntutan terhadap politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Fahd telah tiga kali terseret perkara korupsi. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai residivis.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 16 September 2026.

Taufik menerangkan, dalam proses penyidikan, KPK akan mengungkap seluruh fakta mengenai perbuatan Fahd, termasuk seberapa besar perannya dalam perkara tersebut. Sementara itu, pemberatan pidana akan menjadi bagian dalam proses penuntutan.

"Tapi konteksnya di proses penyidikan, kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan, seberapa besar peran-perannya. Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," tegas Taufik.

Taufik menjelaskan, status Fahd yang kembali terseret perkara korupsi juga akan menjadi catatan bagi tim penuntut umum ketika menyusun tuntutan di persidangan.

Namun, Taufik menegaskan proses penegakan hukum KPK tetap berjalan tanpa memandang apakah seseorang pernah terlibat perkara pidana sebelumnya atau tidak.

"Tetapi dalam konsep hukum, pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat dari orang yang baru melakukan dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali begitu itu memang ada bedanya," tutur Taufik.

Untuk perkara terbaru ini, KPK akan memaksimalkan aspek pemberatan terhadap Fahd yang kembali menjadi tersangka.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu," jelas Taufik.

Tuntutan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim," pungkasnya.

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

Setengah dekade setelahnya, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA