Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 10:25 WIB
Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersama Roy Suryo. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Gugatan praperadilan yang dilayangkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, permohonan Dokter Tifa tersebut gugur demi hukum.
HUT RMOL news

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat, 21 Agustus 2026.

PN Jakarta Selatan menyebut tidak punya kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan Dokter Tifa lantaran berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hakim turut meluruskan perdebatan status hukum Dokter Tifa yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya, apakah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa pasca-putusan sela.

“Menimbang bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan lagi tersangka,” urai Hakim Sulistyo.

Atas dasar perubahan status hukum serta pelimpahan berkas perkara pokok tersebut, seluruh bukti dan dalil permohonan yang disodorkan pihak Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh hakim praperadilan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA