Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.
Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin perwakilan pemerintah bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian isi surat Prabowo.
Surat tersebut merespons surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam draf RUU Migas, fungsi pengusahaan kegiatan usaha hulu nantinya tidak lagi dijalankan SKK Migas, melainkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf RUU Migas. Pasal tersebut menyebut Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas.
Pembentukan BUK Migas kemudian ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1). BUK Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersebut dan berfungsi mengelola serta mengendalikan kegiatan usaha hulu.
Dengan desain tersebut, BUK Migas akan mengambil alih fungsi utama yang selama ini dijalankan SKK Migas.
Skema itu berkaitan langsung dengan masa depan SKK Migas. Dalam ketentuan peralihan draf RUU Migas, SKK Migas masih menjalankan fungsi dan tugasnya sampai BUK Migas terbentuk.
Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.
BERITA TERKAIT: