Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berpotensi menyulitkan partai seperti PSI dan PPP, tetapi juga partai yang memiliki basis pemilih namun belum mampu meraih suara dalam jumlah besar.
"Itu angka 5 persen akan menyulitkan partai baru dan partai nanggung. Nah itu siapa saja? Bukan cuma PSI atau PPP, tapi juga Demokrat," ujar Hensa kepada RMOL, Kamis, 17 September 2026.
Sebaliknya, partai-partai besar dinilai lebih percaya diri menghadapi penerapan PT 5 persen. Terlebih bagi partai yang saat ini berada di lingkaran kekuasaan, ambang batas tinggi dapat mempersempit kompetisi untuk memperebutkan kursi di parlemen.
"Kalau partai besar, apalagi penguasa, pasti setuju 5 persen. Buat mereka malah bagus, percaya diri mereka," tandasnya.
Sebelumnya para ketua umum partai politik (parpol) koalisi pemerintah disebut sempat bertemu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan ini membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan ini hanya diikuti partai koalisi pemerintah alias minus PDIP
Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Kabar yang beredar, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
BERITA TERKAIT: