Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan kliennya.
"Meskipun ahli dihadirkan oleh Termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026.
Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan yakni prinsip
lex favorio dalam Pasal 3 KUHP.
Itu sebabnya, menurut Febri, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan juga wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” kata Febri.
Secara teknis, Febri mengatakan, pihaknya menggunakan prinsip tersebut untuk menjadi salah satu dasar dalam menyatakan penyidikan Febrie tidak sah.
Sebab dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
“
Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari Pemohon,” kata Febri.
Febri pun berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum memperkuat penerapan
due process of law dalam penanganan perkara pidana.
BERITA TERKAIT: