Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 17:21 WIB
Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin untuk menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
HUT RMOL news

Demikian disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Agustus 2026. Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.

"Menyatakan permohonan (praperadilan) pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.

Tak hanya itu, tim hukum Polri juga meminta hakim tunggal untuk menerima jawaban yang disampaikan dalam perkara ini.

Tim Hukum Polri juga menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan sampai dengan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum Polri.

Tim hukum Kejagung juga menilai gugatan yang diajukan Febrie yang sedang berjalan tidak sah telah keliru dan melampaui KUHAP.

Karena selama proses penyidikan terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh Tim 9.

"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar tim hukum Kejagung.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA