Sanksi Dibatalkan DKP PERADI, Muannas Alaidid Tidak Terbukti Langgar Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 22:18 WIB
Sanksi Dibatalkan DKP PERADI, Muannas Alaidid Tidak Terbukti Langgar Etik
Muannas Alaidid. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah mengeluarkan putusan banding terkait pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang menyeret nama Muannas Alaidid, SH, MH.
HUT RMOL news

Melalui putusan di tingkat banding, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap Muannas.

Majelis Kehormatan juga menolak pengaduan yang diajukan terhadap Muannas. Dengan putusan tersebut, Muannas dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana pengaduan yang sebelumnya diperiksa oleh DKD PERADI Jakarta.

Putusan banding itu sekaligus membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tanggal 23 Februari 2026.

Sebelumnya, Muannas sempat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau skorsing selama enam bulan berdasarkan putusan DKD PERADI Jakarta.

Muannas kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada tingkat banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding Pembanding/Teradu dan membatalkan putusan sebelumnya.

Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari Terbanding/Pengadu. Selain itu, Terbanding/Pengadu dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Muannas tidak lagi berlaku.

Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.

Pengaduan itu kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tanggal 6 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Muannas selaku Teradu diminta menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.

Setelah menjalani pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta dan memperoleh putusan tingkat pertama, Muannas kemudian menempuh upaya banding. Pada tahap inilah putusan sebelumnya akhirnya dibatalkan.

Muannas Soroti Pemberitaan yang Disebut Tidak Sesuai Fakta

Putusan banding DKP PERADI juga menjadi dasar bagi Muannas untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media online.

Menurut Muannas, terdapat pemberitaan dan unggahan yang menggambarkan dirinya telah dipecat sebagai advokat atau terbukti melakukan pelanggaran etik. Narasi tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan perkembangan dan putusan perkara etik yang telah diterbitkan.

Di antara informasi yang disorot adalah unggahan akun X @msaid_didu, akun TikTok @GUFRON KHAN, serta artikel yang dimuat Tangerangnet.com dengan judul “Muannas Alaidid, Pengacara PIK 2 Dipecat Peradi, Terbukti Langgar Etik”.

Muannas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing 6 (enam) bulan tidak dapat beracara dalam Perkara Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 Tertanggal 23 Februari 2026. Atas pemberitaan yang beredar dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada saya, saya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat dan nama baik pribadi,” ujar Muannas Alaidid dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluarnya putusan banding DKP PERADI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak pengaduan terhadapnya.

Untuk kepentingan akurasi, Muannas juga menegaskan bahwa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya adalah pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut pada tingkat banding, sanksi sebelumnya tidak lagi berlaku. Muannas pun menegaskan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.

Putusan DKP PERADI ini sekaligus menjadi akhir dari proses etik yang sebelumnya memunculkan polemik mengenai status profesi Muannas. 

Ke depan, ia menyatakan akan kembali fokus menjalankan profesinya sebagai advokat, sembari mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan atau informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baiknya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA