Dalam kesaksiannya dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat. Pasalnya, ia pernah menjadi atasannya ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam. Sepanjang yang saya tahu, dia ini adalah orang yang jujur dan terutama
manut sama pimpinan,” kata Jasman.
Menurut catatan, Jasman bekerja bersama Febrie selama lebih dari tiga tahun, sebelum dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Tak berselang lama, Jasman kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, hingga Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pensiun pada 2016
Kepada hakim tunggal, Jasman memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi dan menghubungkannya saat dirinya menangani perkara ketika menjabat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut Jasman, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan yang nantinya akan menetapkan jadwal membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.
Bila ada unsur dugaan tindak pidana perkara diputuskan untuk dilanjutkan dan Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Di samping itu, mulai juga pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” kata Jasman.
Secara teknis, ekspose penetapan tersangka, lanjut Jasman, dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan. Kemudian, tersangka ditetapkan, dan proses penyidikan berlanjut sampai pemberkasan.
Dari sini, Jasman menegaskan bila jaksa bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.
BERITA TERKAIT: