Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Jaksa Agung Jangan Bertele-Tele

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Agustus 2017, 01:23 WIB
Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Jaksa Agung Jangan Bertele-Tele
Jaksa Agung/net
rmol news logo Komisi III DPR meminta Jaksa Agung M Prasetyo tidak banyak alasan soal lambatnya eksekusi terhadap bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati dan berkekuatan tetap.

Bagi Komisi III, jika Jaksa Agung serius, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mati mengajuka Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali tidak akan menjadi halangan proses eksekusi.

“Jaksa Agung harus ambil tindakan tegas. Jangan berlindung dari putusan MK,” tegas Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Menurut politisi Hanura ini, PK baru boleh diajukan jika terpidana mati punya novum alias bukti baru. Jika tidak, Kejaksaan Agung tak perlu ragu melakukan eksekusi kepada para bandar narkoba terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Paling tidak, Kejaksaan Agung harus melihat alasan dasar (terpidana mati) mengajukan PK. Kalau tak memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP, saya kira pengajukan PK itu terindikasi mengulur-ulur waktu. Ketika itu terjadi, ya sudah ambil sikap tegas,” sarannya.

Sudding memang menyesalkan juga putusan MK yang memberikan ruang kepada terpidana mati, termasuk kasus narkoba, untuk melakukan PK lebih dari sekali. Sebab, putusan MK itu membuat putusan hakim dalam perkara narkoba tidak memiliki kepastian hukum.

Namun begitu, kata dia, Jaksa Agung bisa memberikan penilaian terhadap narapidana yang mengajukan PK berkali-kali tanpa memiliki landasan hukum.

“Kalau tak punya novum dan tak ada kekeliruan hakim, saya kira itu alasan yang dibuat untuk mengulur-ulur waktu. Jangan kita berikan ruang para terpidana mati ini untuk melakukan upaya PK berkali-kali yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Dia kemudian menyuntikkan semangat kepada Kejaksaan Agung untuk tidak takut menjalankan eksekusi mati kepada para bandar narkoba yang sedang mengajukan PK. Kata dia, Indonesia tak perlu takut disalahkan negara lain jika eksekusi hukuman itu sudah dilakukan dengan benar.

Sebagaimana diketahu, sepanjang 2016 dan 2017 ini, Jaksa Agung belum sekalipun melakukan eksekusi mati. Padahal, di tahun 2014 dan 2015, ada tiga kali eksekusi mati untuk bandar narkoba. Selama ini, Jaksa Agung beralasan, putusan MK soal PK boleh berkali-kali menjadi salah satu kendala untuk melaksanakan eksekusi itu.

Dengan penjelasannya, Sudding berharap Jaksa Agung tak dilema apalagi takut.

“Indonesia adalah negara hukum. Negara luar akan menghargai penegakan hukum yang kita laksanakan. Di Filpina juga ada tindakan keras, bahkan tanpa proses hukum dan mendapat protes internasional. Tapi, ini kan untuk penyelamatan bangsa, penyelamatan generasi muda kita sehingga tindakan affirmative itu harus dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkan dia, penegakan hukum kepada narkoba sangat diperlukan mengingat peredaran barang harang itu begitu massif. Parahnya, narkoba justru dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Jadi, jangan diberi ruang yang terindikasi kuat karena yang mengendalikan narkoba ini para terpidana dari LP. Kalau sudah mengetahui kenapa kita membiarkan,” demikian Sudding.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA