Dipecat dari Polri, Brimob Pembeking Kampung Narkoba Samarinda Diperiksa Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 05 Juni 2026, 12:21 WIB
Dipecat dari Polri, Brimob Pembeking Kampung Narkoba Samarinda Diperiksa Bareskrim
Anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang terlibat dalam praktik perlindungan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Foto: Humas Polda Kaltim)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Bripka Dedy dijadwalkan tiba di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, oknum Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangannya.

Pemeriksaan pidana tersebut dilakukan setelah Bripka Dedy lebih dulu menjalani proses etik di lingkungan Polri. Dalam sidang etik, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Atas perbuatannya, Bripka Dedy dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Eko. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA