
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, pada Jumat 5 Juni 2026.
Bripka Dedy diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, Bripka Dedy tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Eko menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bripka Dedy baru dilakukan setelah proses sidang etik yang menjeratnya rampung. Dalam sidang tersebut, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran Bripka Dedy dalam berbagai aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar guna mengungkap keterlibatannya secara lebih menyeluruh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: