Reorientasi Yuridis:

Menggeser Paradigma Perlindungan Awak Kapal ke UU Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Juni 2026, 02:18 WIB
Menggeser Paradigma Perlindungan Awak Kapal ke UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
PENGESAHAN UU No. 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 337 ayat (2), sebagai perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyisakan pekerjaan rumah yang signifikan. Frasa "Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini" terjebak dalam pusaran ambiguitas normatif yang berisiko mereduksi perlindungan hukum bagi awak kapal.

Ketiadaan definisi "kepelautan" dalam Ketentuan Umum UU No. 66 Tahun 2024 menciptakan legal vacuum (kekosongan hukum) yang krusial. Dalam ilmu perundang-undangan, absennya definisi operasional membuka ruang bagi interpretasi yang sangat subjektif, terutama oleh pihak pemberi kerja atau pemilik kapal. Tanpa batasan yang jelas, "kepelautan" berpotensi hanya dimaknai sebagai aspek teknis operasional (seperti sertifikasi dan kompetensi), dan mengabaikan dimensi hubungan industrial (hubungan kerja)

Argumen bahwa pengaturan ketenagakerjaan awak kapal seharusnya berada di bawah payung UU Ketenagakerjaan, alih-alih terkunci dalam UU Pelayaran, adalah langkah krusial untuk mengakhiri ambiguitas hukum. Mengisolasi hak-hak pekerja di dalam UU Pelayaran--yang pada dasarnya bersifat administratif-teknis dan sarat kepentingan kedaulatan wilayah laut--telah terbukti menciptakan segregasi hukum yang merugikan awak kapal.

Berikut adalah analisis mengapa pengalihan domain regulasi ini adalah solusi paling rasional dan berkeadilan:

Menghindari "Penyanderaan" Hak Pekerja oleh Regulasi Administratif

UU Pelayaran memiliki fokus utama pada keselamatan pelayaran (maritime safety), keamanan pelayaran (maritime security), dan perlindungan lingkungan maritim. Ketika isu ketenagakerjaan (seperti upah, pesangon, dan jaminan sosial) dimasukkan ke dalam UU ini, terjadi percampuran domain (domain mixing).

1. Dampaknya: Hak-hak dasar awak kapal sering kali dianggap sebagai "isu sekunder" atau "aspek operasional" oleh otoritas maritim, bukan sebagai hak fundamental tenaga kerja.

2. Solusinya: Dengan menempatkan awak kapal secara tegas sebagai subjek hukum di bawah UU Ketenagakerjaan, hak-hak mereka menjadi hak yang tidak dapat dinegosiasikan (non-derogable rights), terlepas dari apa pun status teknis kapalnya.

Mengatasi Ambiguitas Pasal 337 ayat (2)

Interpretasi pasal tersebut sering kali terjebak dalam lex specialis derogat legi generali. Pemilik kapal sering berargumen bahwa karena ada UU Pelayaran, maka mereka tidak perlu tunduk pada standar UU Ketenagakerjaan yang umum.

Jika kita menggeser paradigma bahwa "Kepelautan" hanyalah terminologi administratif, maka kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi upah minimum, THR, dan jaminan sosial tetap merujuk pada standar ketenagakerjaan nasional yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. UU Pelayaran cukup mengatur standar kompetensi dan sertifikasi, sementara UU Ketenagakerjaan mengatur relasi kuasanya.

Sinergi dengan Standar Global (MLC 2006)

Banyak negara maritim maju yang telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 mengintegrasikan standar tersebut ke dalam hukum ketenagakerjaan nasional mereka, bukan mengisolasi dalam hukum perkapalan.

Pertama, Kebebasan Berserikat: Kebebasan berserikat dan berunding bersama (collective bargaining) adalah substansi hukum ketenagakerjaan. Memasukkannya ke dalam UU Pelayaran cenderung membuat serikat pekerja awak kapal menjadi kurang independen, bukan sebagai entitas mandiri yang diakui dalam hubungan industrial.

Kedua, Kompensasi PHK: Standar pesangon adalah domain hukum perdata dan ketenagakerjaan. Menyerahkannya pada UU Pelayaran seringkali membuat perhitungan kompensasi menjadi kabur dan sangat bergantung pada kebijakan internal perusahaan perkapalan.

Rekomendasi Arah Kebijakan

Agar UU No. 66 Tahun 2024 tidak menjadi penghambat perlindungan, maka diperlukan langkah berikut:

1. Deklarasi Yuridis: Pemerintah perlu mengeluarkan penegasan melalui peraturan perundang-undangan (misalnya PP atau Keputusan Menteri) bahwa "Ketentuan mengenai hubungan kerja awak kapal tunduk sepenuhnya pada UU Ketenagakerjaan."

2. Harmonisasi Norma: UU Pelayaran harus memuat klausul rujukan eksplisit (cross-reference) yang menyatakan bahwa aspek hubungan industrial dalam pelayaran merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

3. Penguatan Fungsi Pengawasan: Pengawasan terhadap hak-hak awak kapal tidak boleh hanya dilakukan oleh Syahbandar (yang fokus pada kelaiklautan), melainkan harus melibatkan pengawas ketenagakerjaan (Disnaker) yang memiliki kompetensi dalam sengketa industrial.

Kesimpulan

Mendorong pengaturan ketenagakerjaan awak kapal ke dalam UU Ketenagakerjaan adalah upaya "memanusiakan" awak kapal sebagai pekerja, bukan sekadar "aset operasional" kapal. Dengan cara ini, hak-hak dasar seperti upah minimum, kebebasan berserikat, dan jaminan sosial tidak lagi bergantung pada interpretasi sempit dalam UU Pelayaran, melainkan dilindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan nasional yang telah baku. rmol news logo article


Syofyan El Comandante
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA