Seorang pria berinisial AA (29) ditangkap karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan bila kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Tak butuh waktu lama, saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios yakni 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
"Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat-obatan dalam daftar G antara lain Eximer, Tramadol, Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir, Kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp450.000 dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Denny dalam keterangan resmi pada Senin, 1 Juni 2026.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Dibawa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Denny.
BERITA TERKAIT: