Beberapa tersangka makar menyatakan, bahwa sebenarnya mereka ingin menyampaikan tuntutan ke DPR RI/MPR RI agar NKRI kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Apakah menuntut 'kembali ke UUD 1945' yang disahkan pada 18.8.1945 adalah makar?
Definisi makar seperti yang diatur dalam pasal 107 KUHP adalah perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan, sebagai berikut :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama duapuluh tahun.â€
Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang.
Namun tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam *Pasal 87 KUHP.* Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Bung Karno Tiga Kali Melakukan Makar
Merujuk pada Pasal 107 KUHP tersebut, maka Proklamator/Presiden Pertama RI, Bung Karno telah melakukan tiga kali makar, yaitu “menggulingkan†pemerintahan yang sah.
Makar Pertama, menggulingkan pemerintah yang dipimpinnya sendiri.
Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 18 Agustus Sukarno-Hatta diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pada tanggal 18 Agustus juga disahkan Undang-Undang Dasar RI, yang dikenal sebagai UUD ’45.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah menurut UUD.
Setelah agresi militer Inggris terhadap Surabaya yang dimulai tanggal 10 November 1945, yang menelan korban sangat banyak di kalangan penduduk sipil, kecaman terhadap Inggris makin meningkat, bukan saja dari dunia internasional, melainkan juga di Inggris sendiri sikap pemerintah Inggris yang membantu Belanda di bidang militer, dipertanyakan, bahkan dari kalangan Partai Buruh Inggris sendiri yang waktu itu sedang berkuasa.
Pemerintah Inggris mencari jalan tengah, yaitu di satu pihak untuk memenuhi komitmen dengan Belanda, tetap melancarkan serangan terhadap kekuatan militer Indonesia, namun di lain pihak berusaha mempertemukan pihak Republik Indonesia dengan pihak Belanda.
Dengan demikian, Inggris tidak akan dicap sebagai pengkhianat oleh Belanda dan dengan secepatnya “menyerahkan†masalah Indonesia kepada Belanda. Setelah itu, Inggris mengharap akan lepas dari sasaran kecaman dunia internasional dan dari dalam negeri sendiri.
Pemerintah Belanda menolak dengan tegas untuk berhubungan dengan Sukarno- Hatta atau siapa pun dari kabinet Republik waktu itu, yang mereka pandang sebagai kolaborator fasisme Jepang.
Kemarahan bangsa Belanda terhadap Jepang sangat besar, karena selain merampas jajahannya Belanda yang kaya raya dan menyumbang hampir 10 persen APBN Belanda sampai tahun 1939, tentara Jepang telah mempermalukan bangsa belanda sebagai 'ras kulit putih yang tak terkalahkan'.
Dengan cara yang sangat pengecut dan memalukan, tentara Belanda menyerah tanpa syarat kepada satu bangsa Asia, yang mereka nilai lebih rendah derajatnya.
Pemerintah Belanda di Den Haag sangat marah mendengar kesediaan Dr. Hubertus van Mook untuk bertemu dengan Soekarno. Mereka hanya menyetujui untuk mengadakan perundingan dengan pimpinan republik yang “moderatâ€, yang semasa pendudukan Jepang tidak berkolaborasi dengan Jepang, antara lain Sutan Syahrir dan Amir Syarifuddin Harahap.
Di Inggris, Clement Atlee dari Partai Buruh (Labour Party) yang berhaluan sosialis, menjadi perdana menteri menggantikan Sir Winston Churchill. Di Belanda, Profesor Willem Schermerhorn dari Partij van de Arbeid (PvdA) juga berhaluan sosialis, menggantikan pemerintahan eksil di bawah Perdana Menteri Gerbrandy.
Syahrir, yang ketika belajar di Belanda bergabung dengan kelompok sosialis Belanda, berhasil meyakinkan Presiden Soekarno untuk mengadakan perubahan kabinet. Menurut Syahrir, apabila pemerintah Republik Indonesia juga dipimpin oleh golongan sosialis yang dapat diterima oleh golongan sosialis Belanda dan Inggris, akan memudahkan adanya 'meeting of minds' antara ketiga pemerintahan berhaluan sosialis.
Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta menerima usul Syahrir untuk melakukan perubahan kabinet. Soekarno membubarkan kabinet dan hanya dengan persetujuan Badan Pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang ketuanya adalah Syahrir sendiri, Presiden Soekarno menunjuk Syahrir untuk membentuk kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Ini berarti perubahan dari Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Langkah Presiden Sukarno ini menurut pemahaman sekarang adalah 'makar' karena 'menggulingkan' pemerintah yang sah sesuai UUD 1945, walaupun yang 'digulingkan' adalah pemerintah yang dipimpinnya sendiri.
Tanggal 14 November 1945, diumumkan pembentukan kabinet baru dipimpin oleh 'Perdana Menteri' Sutan Syahrir.
Makar kedua, pembubaran kabinet dan negara RIS
Sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 16 Negara Bagian. Republik Indonesia adalah satu dari 16 negara-negara tersebut.
Pada 16 Desember 1949 di Yogyakarta, Panitia Pemilihan Nasional RIS memilih Ir. Sukarno menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) pertama, dan peresmiannya dilakukan tanggal 17 Desember 1949. KNIP kemudian mengangkat Mr. Assaat Datuk Mudo, Ketua KNIP (sekarang MPR), sebagai pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, Mr. Assaat Datuk Mudo de facto Presiden Republik Indonesia kedua yang memegang jabatan ini hingga tanggal 15 Agustus 1950.
Sesuai dengan UUD RIS Pasal 74 ayat 2, Presiden mengangkat satu dari tiga orang Formatur Kabinet utusan 16 Negara Bagian RIS menjadi perdana menteri.
Setelah RIS berdiri, di beberapa Negara Bagian RIS timbul kemarahan rakyat yang tidak setuju dengan pembentukan RIS. Pergolakan rakyat tak dapat dicegah oleh pemerintah-pemerintah bentukan Belanda. Beberapa Negara Bagian kemudian dipaksa oleh rakyatnya untuk membubarkan diri atau dibubarkan secara paksa oleh rakyatnya, sehingga pada bulan April 1950, hanya tinggal 3 Negara Bagian RIS yang tersisa, yaitu Republik Indonesia yang Ibukotanya adalah Yogyakarta, Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Dengan persetujuan NST dan NIT, pada 19 Mei 1950 Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bawah pimpinan Mr. Assaat Datuk Mudo mengadakan perundingan dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Dicapai kesepakatan untuk kembali membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada 12 Agustus 1950, KNIP Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara NKRI yang telah disusun oleh panitia bersama, dan pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara untuk NKRI. Tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS Soekarno menandatangani UUDS NKRI.
Tanggal 15 Agustus 1950 Perdana Menteri RIS M. Hatta menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno. Demikian juga dengan Mr. Asa'at Datuk Mudo, Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia, menyerahkan mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno.
Pada 16 Agustus 1950 Presiden RIS Soekarno menyatakan pembubaran Republik Indonesia Serikat. Pada 17 Agustus 1950 Ir. Sukarno mengumumkan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun yang dipakai oleh NKRI tahun 1950 adalah UUDS yang masih disusun oleh anggota DPR RIS.
Dalam pengertian sekarang, Ir. Soekarno telah melakukan makar, yaitu menggulingkan pemerintahan RIS.
Makar ketiga, Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959
Setelah Pemilu Legislatif tahun 1955 dibentuk Konstituante yang ditugaskan untuk menyusun UUD RI, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950, yang disusun di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak kembali ke Negara Kesatuan RI dengan sistem Kabinet Parlementer pada 17 Agustus 1950 tercatat ada tujuh Perdana Menteri. Artinya ada kabinet yang dapat bertahan hanya beberapa bulan. Tidak ada yang mencapai 3 tahun.
Dewan Konstituante juga kerjanya bertele - tele, bahkan sampai hampir empat tahun tidak juga menghasilkan UUD baru yang menggantikan UUDS, yang masih ikut disusun oleh para anggota DPR RIS, di mana 15 Negara Bagian adalah bentukan Belanda.
Perdana Menteri Juanda sendiri juga setuju untuk kembali ke UUD 1945, namun usulan di Konstituante agar kembali ke UUD 1945, tidak pernah mencapai Kuorum. Berbagai kalangan, baik politisi maupun militer menilai, bahwa kondisi negara sudah sangat mengkhawatirkan.
Sejarah mencatat, adalah Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution yang menjadi 'penentu,' yaitu memberi dukungan penuh kepada Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pada 5 Juli 1950, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit yang isinya:
Pertama, membubarkan Konstituante,
Kedua, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945,
Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Juanda adalah Perdana Menteri RI terakhir.
Dekrit 5 Juli 1959 juga makar, karena “menggulingkan†pemerintah yang sah. Namun sejarah mencatat bahwa apabila sanggup bertahan atau mendapat dukungan dari mayoritas rakyat, maka yang semula inkonstitusional menjadi konstitusional.
[***]
Penulis buku Serangan Umum 1 Maret 1949, Ketua Komite Nasional Pembela Kedaulatan NKRI dan Martabat Bangsa (PKNMB), Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)
BERITA TERKAIT: