Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Rabu 3 Juni 2026.
"Tapi kalau Nadiem mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, itu kurang wajar saja," kata Erizal.
Apalagi, kata Erizal, bila menyamakan Nadiem Makarim dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Apa mungkin bisa bisa disamakan Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?" lanjutnya.
Bagaimana bisa Nadiem mau disamakan dengan keduanya? Kalau Tom Lembong jelas dipecat Jokowi di tengah jalan, dan pada saat Pilpres lalu, menjadi tim sukses Anies Baswedan.
"Kalau Hasto Kristiyanto tak usah disebut lagi, musuh bebuyutan Jokowi," pungkas Erizal.
Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Pada Rabu 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti triliunan tersebut tak sanggup dibayar, Nadiem diancam pidana subsider berupa tambahan 9 tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun bui berada di depan mata Nadiem.
BERITA TERKAIT: